![]() |
Dok.istimewa |
MEDANKABAR.COM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus suap terkait vonis bebas tiga korporasi besar dalam perkara korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit (CPO).
Pada Minggu (13/4/2025), tim penyidik menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar AS yang disembunyikan di bawah kasur milik Hakim Ali Muhtarom (AM) di rumahnya di Jepara, Jawa Tengah.
Ali Muhtarom, yang kini menjadi tersangka, diduga terlibat dalam skandal suap dan gratifikasi bersama tiga hakim lainnya: Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Wakil Ketua PN Tipikor Jakarta Pusat; Djuyamto; dan Agam Syarif Baharuddin (ASB).
Selain itu, Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut penyidik, para tersangka dari kalangan peradilan ini diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai fantastis, mencapai Rp60 miliar.
Uang tersebut diberikan untuk mengatur vonis bebas bagi tiga perusahaan besar, yakni Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group.
Pemberi suap dalam kasus ini adalah Ariyanto Bakri (AR), Marcella Santoso (MS), dan Muhammad Syafei (MSY) dari Wilmar Group.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama besar di dunia peradilan.
Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas skandal ini demi menjaga integritas hukum di Indonesia.
#medankabar #kabardotcom #mediagagroup #kejagungri #kejagung #hakim #kasus #suap #CPO #news #berita #beritaterkini #newsupdate #korupsi #tipikor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar