![]() |
Dok.istimewa |
MEDANKABAR.COM - Seorang mantan atlet asal Sumatera Utara berinisial NPA, bersama dua saudaranya OSS dan RMS, menghadapi laporan hukum atas dugaan penyebaran berita palsu dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (19/4/2025) di Polrestabes Medan, sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum pelapor, Raja Makayasa SH dan Rahmad Yusuf Simamora SH, mengungkapkan bahwa NPA beserta kedua saudaranya dilaporkan oleh klien mereka, IP dan NA. Laporan resmi disampaikan dengan nomor STTLP/B/1279/IV/2025/SPKT dan STTLP/B/1280/V/2025/SPKT untuk masing-masing pelapor.
Menurut Raja, tuduhan kepada NPA dan saudara-saudaranya berpusat pada dugaan pencemaran nama baik secara masif yang dilakukan melalui platform Facebook dan Instagram. "Postingan mereka di media sosial secara terang-terangan mencemarkan nama baik klien kami, yang merupakan atlet kebanggaan Sumut dan Indonesia," jelas Raja.
Perselisihan ini bermula pada 10 April 2025, saat NPA bersama adiknya mendatangi NA di lokasi Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Sumut. Raja menjelaskan, kejadian itu melibatkan aksi pencegatan oleh NPA yang menyebabkan kepanikan hingga NA berteriak meminta bantuan. Pelatih atletik IP, yang berada di lokasi, akhirnya turun tangan untuk melerai situasi, meski aksi tersebut direkam dan diunggah oleh saudara NPA ke media sosial.
Raja juga menegaskan bahwa narasi yang diunggah oleh NPA di akun media sosialnya tidak sesuai fakta. NPA mengklaim bahwa dirinya dikeroyok oleh pelatih IP, padahal kejadian sebenarnya berbeda. "Klien kami merasa sangat dirugikan atas tudingan yang tidak berdasar tersebut, terlebih NPA juga sempat melibatkan nama almarhumah istri pelatih IP dalam postingannya," ungkap Raja.
Raja mengatakan pihaknya telah memberikan bukti berupa tangkapan layar postingan yang diunggah oleh NPA, OSS, dan RMS kepada polisi. Ia meminta agar pihak berwenang segera mengambil tindakan hukum atas laporan ini. "Kami mendesak agar polisi segera menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak terkait," tegasnya.
Sebagai penutup, kuasa hukum meminta masyarakat untuk tidak memberikan komentar pada berita-berita yang disebarkan oleh para terlapor tanpa memeriksa fakta terlebih dahulu. Konfirmasi kepada pihak yang berwenang diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang lebih lanjut.
#medankabar #kabardotcom #mediagagroup #viral #atlet #pelatih #pplpsumut #beritahoax #kejadian #peristiwa #news #beritaterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar