Dok.istimewa |
MEDANKABAR.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis, menyebutkan Pemko Medan bakal menerapkan parkir berlangganan.
Nantinya, masyarakat diberikan stiker untuk dipasang di kendaraannya sebagai tanda peserta parkir berlangganan.
"Dengan sistem tersebut, nantinya para pengguna parkir cukup membayar parkir sekali setahun, bersamaan dengan saat membayar pajak kendaraan bermotor," katanya kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Soal besaran tarif pada penerapan parkir berlangganan, Iswar bilang masih terus dikaji.
"Segera, dalam waktu dekat. Setelah ditetapkan dulu besaran tarifnya," katanya.
Sementara soal sticker tanda berlangganan, dengan ada sticker, maka masyarakat bebas mau berapa kali parkir. Dan bagi yang tidak mempunyai stiker, maka tidak akan diberi ruang untuk parkir.
"Jika sudah ada stiker tersebut, masyarakat bebas mau berapa kali parkir. Dan bagi yang tidak mempunyai stiker, maka tidak akan kita beri ruang untuk parkir. Itu juga akan kita pesankan kepada para jukir di lapangan,” katanya.
Jukir Bergaji UMK
Dengan diterapkannya parkir berlangganan nantinya, sambung Iswar, seluruh penyelenggara parkir (Pemerintah, masyarakat dan juru parkir (jukir) akan sama-sama menerima manfaat.
“Untuk pemerintah, PAD tentu tidak akan bocor dan semua retribusi yang dibayarkan akan langsung masuk ke kas Pemko Medan. Bagi masyarakat, membayar parkir nanti tidak perlu berulang-ulang, cukup sekali setahun saja. Sementara untuk jukir, mereka nantinya akan kita beri gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Medan,” jelasnya.
Iswar menegaskan, bahwa lokasi titik parkir berlangganan adalah seluruh objek retribusi parkir yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Medan (Perwal).
“Untuk besarannya kita pastikan akan jauh lebih murah dari parkir harian yang ada saat ini. Saat ini sudah kita kalkulasi dan kaji lagi,” pungkasnya.
#medankabar #mediagagroup #kabardotcom #parkir #dishub #perwal #jukir #walikota #viral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar