Notification

×

Iklan

Menteri LHK Setuju Izin Tambang Ormas: Daripada Tiap Hari Proposal

Senin, 03 Juni 2024 | 10:25 WIB Last Updated 2024-06-03T03:25:15Z
Dok.istimewa

MEDANKABAR.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan pemberian izin tambang ke ormas-ormas keagamaan memungkinkan diberikan kepada sayap-sayap organisasinya yang bergerak di lini bisnis.


Ia mengatakan kondisi ini lebih baik ketimbang ormas-ormas tersebut mengajukan proposal untuk pendanaan tiap harinya.


"Nah, ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," kata Siti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6).


Siti mengatakan tak melulu harus ormas keagamaan yang bisa mendapatkan izin tambang tersebut. Baginya, Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan ruang produktivitas kepada masyarakat.


Karena itu, Siti menilai pemberian izin tambang ini sebagai upaya membuat produktivitas kepada masyarakat melalui ormas.


"Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti apa ya petugas petugas yang di bawah bangat yang miskin itu juga harusnya dipikirkan, karena produktif itu kan hak rakyat gitu ya yang harus diperhatikan oleh negara," kata dia.


Siti juga memastikan izin pengelolaan tambang ke ormas keagamaan tersebut tetap dilakukan secara profesional. Caranya melalui sayap bisnis masing-masing ormas.


Ia pun membantah jika pembagian izin tambang oleh pemerintah sebagai cara 'bagi-bagi kue' dari pemerintah ke ormas.


"Enggak, enggak [bagi-bagi kue]. Hayo, makanya liat dari dasarnya," kata Siti.


Sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid tersebut resmi diundangkan pada 30 Mei 2024.


Aturan yang mengizinkan ormas keagamaan, seperti NU hingga Muhammadiyah untuk mengelola tambang.


#medankabar #kabardotcom #mediagagroup #tambang #ormas #LHK 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update