Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane saat menyampaikan orasi menolak RUU Penyiaran di depan Kantor DPRD Sumut, Selasa (21/5/2024). (Dok.Istimewa) |
MEDANKABAR.COM - Ratusan jurnalis di Kota Medan berunjuk Ratusan jurnalis di Kota Medan berunjuk rasa di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (21/5/2025).
Massa meminta pemerintah mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang tengah disusun oleh DPR. Sebab, beberapa pasal yang disusun dapat mengancam iklim demokrasi dan kebebasan Pers di Indonesia.
Jurnalis yang turun ke jalan tergabung dari beberapa elemen organisasi pers, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dan Pers Mahasiswa (Persma).
Selain berorasi, massa membentangkan poster yang berisi kritikan seperti: Tolak RUU Penyiaran, Jangan Mau Dibungkam, Suara Jurnalis Suara Rakyat, Pemerintah Kok Takut Diinvestigasi.
Saat berorasi, Harizal mengatakan pemerintah tidak ada melibatkan organisasi pers dalam menerapkan RUU Penyiaran tersebut. Sehingga pemerintah terkesan mengkerdilkan tugas-tugas jurnalis.
“Mereka (pemerintah) tidak ada melibatkan organisasi pers di Indonesia dalam penyetujuan RUU Penyiaran ini,” kata Harizal.
Pada kesempatan yang sama, Jurnalis IDN Times, Prayugo Utomo mengatakan, RUU Penyiaran yang tengah disusun oleh DPR sangat membungkam kerja-kerja wartawan di lapangan.
“Apakah ini bentuk ketakutan pemerintah terhadap jurnalis? Dan kedatangan kami ke DPRD Sumut hari ini meminta agar anggota dewan bisa menyampaikan aspirasi kami,” teriaknya melalui pengeras suara.
Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane juga menegaskan bahwa RUU Penyiaran banyak pasal yang mengekang kerja-kerja jurnalis saat melakukan peliputan.
“Tindakan ini merupakan upaya pemerintah untuk membungkam kegiatan pers, mulai dari pelarangan peliputan investigasi dan lainnya,” ucapnya tegas.
Sebagai informasi, dalam beleid RUU Penyiaran pada Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
Berikut bunyi pasalnya, “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.”
Dewan Pers sebagai induk lembaga konstituen jurnalis dengan tegas telah menyatakan menolak RUU Penyiaran. Bagi Dewan Pers, RUU Penyiaran adalah upaya kesekian kalinya pemerintah untuk membungkam kemerdekaan Pers. (Red)
#medankabar #kabardotcom #mediagagroup #dprdsumut #jurnalismedanunjukrasa #ruupenyiaran #tolakruupenyiaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar